ASPINDO Tolak Hard Cluster Pulsa

Jakarta - Asosiasi Server Pulsa Indonesia (ASPINDO) menolak keras peraturan Hard Clusterisasi yang diterapkan oleh PT XL Axiata Tbk (XL) sejak awal April lalu.

Hard Clusterisasi adalah tambahan dari peraturan Clusterisasi yang sudah diterapkan oleh XL, Indosat dan Telkomsel. Clusterisasi sendiri adalah tata niaga distribusi pulsa oleh operator seluler untuk para distributor yang memberlakukan pembagian wilayah dengan masing-masing area.

"Aksi pembakaran kartu perdana XL beberapa waktu yang lalu di Jakarta, Makassar dan Bali merupakan salah satu bentuk kekecewaan dari pelaku server pulsa," ujar Dwi Lesmana Y, Ketua Umum ASPINDO, di Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Dwi menjelaskan bahwa peraturan Hard Clusterisasi adalah peraturan yang membatasi pengisian pulsa elektrik.

"Sebagai contoh, server pulsa A hanya bisa mensuplai untuk wilayah cluster A saja. Satu cluster sendiri terdiri dari 2 sampai 4 kecamatan," ujar Dwi.

Sehingga jika pengguna Jakarta mengisi pulsa elektrik dari Surabaya, maka pengisiannya akan gagal.

Dwi mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Hard Clusterisasi juga memberatkan pihak dealer. "Karena efeknya harga pulsa XL di retail juga naik, dari Rp300 sampai Rp500," ungkapnya.

Atas kebijakan ini, maka banyak pengusaha yang sudah mengembangkan jaringannya di luar daerah jelas akan merasa rugi. "Akibat diterapkannya tambahan peraturan ini, para pengusaha server pulsa banyak yang merugi, bahkan sudah ada yang gulung tikar," jelas Andry Desuardi, Sekertaris Jenderal ASPINDO.

Sampai saat ini baru XL yang baru menetapkan aturan Hard Cluster. Operator lainnya belum mengambil langkah.

Dalam menanggapi tambahan aturan tersebut, ASPINDO yang hari ini melakukan rapat konsolidasi, mengeluarkan sebuah keputusan yaitu:
- Menolak pelaksanaan Clusterisasi yang tidak adil.

Sementara tuntutannya yaitu:

1. Penundaan pelaksanaan Hard Cluster sampai semua pihak siap.
2. Memperluas area penilaian recharge inner cluster menjadi propinsi
3. Memperbesar toleransi penilaian angka recharge inner cluster menjadi 50 persen
4. Menghapus pembatasan alokasi server
5. Menjamin pemberian stok non host-to-host (H2H) kepada server non dealer.

Sumber : Okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...